PP Kenaikan Gaji Pokok dan Gaji bulan ke-13 PNS, TNI dan Polri 2015

Iklan
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dp
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga PP Kenaikann Gaji PNS tahun 2015 telah resmi ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015. Begitu juga PP yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke-13) juga telah resmi ditetapkan pada tanggal yang sama. Selain Gaji PNS juga ditetapkan kenaikan Gaji TNI dan Polri tahun 2015. 
 
Kenaikan Gaji ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Sehingga pada bulan Juli PNS sudah dapat menerima penghasilan dengan gaji yang baru tersebut. Dan paling lambat pada bulan Juli akan dibayarkan rapel kenaiakan gaji PNS, TNI dan Polri tersebut. Besarnya kenaikan gaji pada tahun 2015 ini adalah sebesar 6% (Enam Persen).

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas pada Peraturan Pemerintah tersebut akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2015 yang besarnya akan berpedoman pada besaran gaji pada bulan Juni 2015.

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Iklan

0 Response to "PP Kenaikan Gaji Pokok dan Gaji bulan ke-13 PNS, TNI dan Polri 2015"

Post a Comment