Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dp
Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur
tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah ditanda tangani
oleh Presiden Joko Widodo sehingga PP Kenaikann Gaji PNS tahun 2015
telah resmi ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni
2015. Begitu juga PP yang mengatur tentang Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke-13) juga telah resmi
ditetapkan pada tanggal yang sama. Selain Gaji PNS juga ditetapkan
kenaikan Gaji TNI dan Polri tahun 2015.
Kenaikan Gaji ini berlaku mulai tanggal 1
Januari 2015. Sehingga pada bulan Juli PNS sudah dapat menerima
penghasilan dengan gaji yang baru tersebut. Dan paling lambat pada bulan
Juli akan dibayarkan rapel kenaiakan gaji PNS, TNI dan Polri tersebut.
Besarnya kenaikan gaji pada tahun 2015 ini adalah sebesar 6% (Enam
Persen).
Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas pada
Peraturan Pemerintah tersebut akan dibayarkan paling lambat pada bulan
Juli 2015 yang besarnya akan berpedoman pada besaran gaji pada bulan
Juni 2015.
- Download PP 30 tentang Kenaikan Gaji PNS
- Download PP 31 tentang Kenaikan Gaji TNI
- Download PP 32 tentang Kenaikan Gaji Polri
- Download PP 38 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas
Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
Peraturan Pemerintah Tentang
Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi
PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian
Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS,
anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan
bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
- See more at: http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/11/kenaikan-gaji-pns-2015-dan-gaji-ke-13.html#sthash.jjOflM87.dpuf
0 Response to "PP Kenaikan Gaji Pokok dan Gaji bulan ke-13 PNS, TNI dan Polri 2015"
Post a Comment