Kemenkeu melalui direktorat perbendaharaan telah mengeluarkan surat
edaran nomor SE-19/PB/2015 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pembayaran
atas gaji pokok baru PNS, TNI dan Polri sesuai PP NO 30 Tahun 2015.
Ruang lingkup SE ini meliputi penyesuaian besaran gaji pokok,
pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok
serta Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang
telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja
Pegawai POLRI (BPP), dan Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP).
Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok PNS TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2015 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Bagi satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP), atau Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus PNS Daerah proses pembayaran gaji tidak perlu menunggu Juknis
dari Kemenkeu. PP No.30 Tahun 2015 sudah bisa dijadikan dasar dalam
penggunaan gaji pokok baru untuk PNSD termasuk pembayaran rapel atau
kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh
masing-masing pemerintah daerah.
0 Response to "Surat Edaran Penyesuaian Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri"
Post a Comment