PMK Nomor : 117/pmk05/2015 tentang Juknis Gaji Bulan Ke-13

Iklan
PMK Nomor : 117/pmk05/2015 tentang Juknis Gaji Bulan Ke-13

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam TA 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Iklan

0 Response to "PMK Nomor : 117/pmk05/2015 tentang Juknis Gaji Bulan Ke-13"

Post a Comment