Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13
Dalam TA 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PMK Nomor : 117/pmk05/2015 tentang Juknis Gaji Bulan Ke-13"
Post a Comment