Update Aplikasi GPP/BPP/DPP
tanggal 07 September 2015 ini adalah update Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk update
referensi PTKP baru tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Perubahan
tarif PTKP ini sesuai dengan PMK Nomor : 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
URAIAN
|
PMK No. 162/PMK.011/2012
|
PMK No. 122/PMK.010/2015
|
wajib pajak orang pribadi
|
Rp 24.300.000,00
|
Rp 36.000.000,00
|
tambahan untuk wajib pajak yang kawin
|
Rp 2.025.000,00
|
Rp 3.000.000,00
|
tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
|
Rp 24.300.000,00
|
Rp 36.000.000,00
|
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
|
Rp 2.025.000,00
|
Rp 3.000.000,00
|
0 Response to "UPDATE APLIKASI GPP SATKER (07-09-2015)"
Post a Comment