JUKNIS PPDB TAHUN 2018/2019

Iklan
DOWNLOAD JUKNIS PPDB TAHUN 2018/2019

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2018/2019

A.   Ketentuan Umum
1.  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring/online atau secara luring/offline dengan memperhatikan kalender pendidikan.
2.  RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3.  Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a.    persyaratan;
b.   sistem seleksi;
c.    daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.   biaya (jika ada); dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4.            Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B.   Persyaratan
1.   Raudlatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a.  berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.   berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2.   Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah/Madrasah.

3.   Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD atau bentuk lain yang sederajat.
c.   Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4.   Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.   memiliki ijazah/STTB MTs/SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki SHUN MTs/SMP atau bentuk lain yang sederajat. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang bekebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN.
d.  khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e.  khusus MAN IC dan MAN PK dapat ditambahkan persyaratan lain sesuai dengan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Iklan

0 Response to "JUKNIS PPDB TAHUN 2018/2019"

Post a Comment