TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2018/2019
A. Ketentuan
Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah
dilaksanakan secara daring/online atau
secara luring/offline dengan
memperhatikan kalender pendidikan.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Juni
sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) akan
melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan
permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar;
d.
biaya (jika ada); dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4.
Khusus
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia
dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan
secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
B.
Persyaratan
1.
Raudlatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah
sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B (dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang).
2.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh)
tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
dapat diterima dengan dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. Calon peserta didik yang berusia
kurang dari 6 (enam) yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau
kesiapan belajar dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog professional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD
atau bentuk lain yang sederajat.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga
negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP atau bentuk lain yang
sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP atau bentuk lain yang
sederajat. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar
negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN, apabila satuan
pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu
juga bagi calon peserta didik yang bekebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang
menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan
persyaratan usia dan kepemilikan SHUN.
d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga
negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. khusus MAN IC dan MAN PK dapat ditambahkan
persyaratan lain sesuai dengan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
DOWNLOAD JUKNIS PPDB TAHUN 2018/2019
0 Response to "JUKNIS PPDB TAHUN 2018/2019"
Post a Comment