UPDATE SAS 16.0.5 PPNPN

Iklan
Download Update_SAS_16.0.5_PPNPN


Penjelasan Singkat :

A.      Proses Update aplikasi SAS
1.      File Update_SAS_16.0.5_PPNPN.exe
a.       Memastikan update dapat terinstal dengan baik dan menu PPNPN muncul pada User Level PPK
b.      Memastikan update referensi berjalan dengan baik
B.      Melakukan pembagian pagu khusus untuk PPNPN
1.      Modul Admin - Menu Pagu -> Pembagian Pagu PPNPN
a.       Memastikan pembagian pagu dapat dilaksanakan dengan baik.
b.      Memastikan pagu yang telah dialokasikan untuk PPNPN dapat digunakan sebagai dasar pembuatan SPP .
C.      Proses Pengisian Referensi  (Modul PPK)
1.      Menu PPNPN->Referensi >> Identitas Kantor
a.    Memastikan Perekaman identitas kantor dapat dilakukan dengan baik
2.      Menu PPNPN->Referensi >> Anak Satker
a.       Memastikan Perekaman Anak Satker dapat dilakukan dengan baik
b.      Anak satker digunakan untuk memecah daftar pembayaran penghasilan
3.      Menu PPNPN->Referensi >> Setting Anak Satker
a.       Memastikan default Anak Satker dapat dilakukan dengan baik
b.      Anak satker digunakan untuk memecah daftar pembayaran penghasilan
4.      Menu PPNPN->Referensi >> Penomoran
a.       Merekam penomoran awal untuk daftar pembayaran penghasilan

D.     Input Data
1.      Menu PPNPN-> Input Data>>RUH PPNPN/Keluarga/SK
a.       Memastikan aplikasi dapat merekam Data PPNPN, Keluarga dan SK
b.      Perekaman harus sesuai dengan anak satker yang telah di default pada menu sebelumnya.
2.      Menu PPNPN-> Input Data>>Status Awal Tahun untuk PTKP
a.       Memastikan aplikasi dapat menyimpan status awal tahun untuk PTKP masing-masing pegawai PPNPN
3.      Menu PPNPN-> Input Data>>Nomor Urut PPNPN
a.       Memastikan aplikasi dapat mengurutkan Data PPNPN yang selanjutnya urutan akan digunakan dalam mencetak daftar Pembayaran Penghasilan
4.      Menu PPNPN-> Input Data>>RUH Daftar Pembayaran Penghasilan
a.       Memastikan aplikasi dapat merekam daftar Pembayaran Penghasilan untuk gaji PPNPN
b.      Terdapat dua jenis daftar pembayaran penghasilan yaitu biasa (gaji bulanan) dan rapel. Rapel hanya boleh digunakan pada saat awal pengangkatan pegawai. Selanjutnya gaji harus dibayar tiap bulan
c.       Memastikan aplikasi dapat menghapus daftar Pembayaran Penghasilan
5.      Menu PPNPN-> Input Data>> Terima nomor SP2D dari PPSPM
a.       Memastikan PPK terutama dengan setting database terpisah bisa menerima ADK SP2D dari PPSPM. Data akan digunakan untuk mencetak karwas pembayaran PPNPN
E.      Proses Pencetakan
1.   Menu PPNPN->Cetak>>Cetak Daftar/Rekap Daftar Pembayaran Penghasilan
a.       Memastikan aplikasi dapat mencetak daftar Pembayaran Penghasilan untuk rapel maupun biasa
b.      Batas bawah yang dikenakan iuran 2% adalah penghasilan dengan jumlah Rp1.700.00,-
c.       Batas atas untuk pengitungan iuran 2% adalah penghasilan dengan jumlah Rp8.000.000,-
d.      Memastikan perhitungan iuaran dan pajak sudah sesuai ketentuan
2.   Menu PPNPN->Cetak>>Cetak Karwas Pembayaran PPNPN
a.       Memastikan perhitungan pada karwas telah sesuai
F.      Proses Perekaman SPP /SPM untuk Pembayaran PPNPN
1.      Menu SPP->RUH SPP
a.       Memastikan aplikasi dapat merekam SPP jenis rapel maupun biasa untuk pembayaran PPNPN.
b.      Memastikan potongan, jumlah total pada SPP sesuai dengan daftar nominative
c.       Memastikan SPP bisa dibuat untuk masing-masing nomor daftar nominative
d.      Memastikan pembebanan pagu pada saat pembuatan SPP mengarah pada akun yang sudah disetting sebelumnya melalui pembagian pagu PPNPN. (Untuk spp LS)
2.      Menu SPP->Cetak SPP
Memastikan SPP dapat dicetak dan nilainya sesuai
3.      Menu SPM-> Catat/Batal/Hapus SPM
Memastikan SPP dapat dicatat dengan baik oleh modul PPSPM
4.      Menu SPM->Cetak SPM
Memastikan SPM dapat dicetak
5.      Menu Utiliti->Transfer SPM ke KPPN
Memastikan Transfer SPM ke KPPN bisa dilaksanakan dengan baik

Perhatian  : Back up dulu aplikasi SAS sebelum melakukan update

UPDATE_SAS_16.0.5_PPNPN , Update SAS 16.0.6 klik DISINI

Iklan

0 Response to "UPDATE SAS 16.0.5 PPNPN"

Post a Comment