Update Aplikasi GPP kali ini dengan mengubah background aplikasi menjadi 2015 adalah update terkait perubahan referensi yaitu penambahan beberapa tunjangan fungsional baru dan tarif uang makan dan uang lembur. Namun update ini tidak berkaitan dengan perubahan perhitungan gaji dan bisnis proses gaji 2015, sehingga jika ada satker dalam membuat gaji Januari 2015 masih menggunakan Aplikasi GPP 2014 TIDAK MASALAH bahkan yang sudah melakukan pengujian gaji di KPPN, jadi tidak perlu diproses ulang dalam membuat gaji, mencetak dan pengujian gaji.
Untuk
sementara, aplikasi GPP 2014 belum akan dilakukan update, jadi satker
tetap menggunakan Aplikasi GPP 2014. Proses update akan dilakukan awal
tahun 2015.
Pada
update aplikasi kali ini terdapat penambahan tiga tunjangan fungsional
yang baru yaitu fungsional penyuluh hukum, dan fungsional analis
keimigrasian, namun dua tunjangan ini belum memiliki Peraturan Presiden
tentang besaran rupiah tunjangan, jadi untuk sementara besaran tunjangan
diisi dengan nol. Sedangkan Tunjangan Fungsional Jaksa telah ada dengan
dikeluarkannya surat edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-61/PB/2014.
Untuk Satker berubah kode satker maka di Aplikasi GPP satker lalu masuk ke dalam menu
Utilitas –> Ubah Kode Satker :
Utilitas –> Ubah Kode Satker :
- Kode satker terisi otomatis
- Isikan kode satker baru
- Klik tombol Proses
- Lakukan cek di menu Referensi –> Satker. Pastikan bahwa kode satker anda sudah benar.
0 Response to "Aplikasi GPP 2015 (Update 10 Desember 2014)"
Post a Comment