Presiden Joko Widodo telah meneken
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan diterbitkannya PP tersebut, secara otomatis gaji PNS mengalami
kenaikan sesuai APBN-P 2016 sebesar enam persen. Rincian mengenai hal
ini tercantum dalam lampiran PP tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun
2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015,
seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu 10 Juni 2015.
Dengan demikan, kekurangan kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan
sejak Januari, secara otomatis akan dirapel pada Juli mendatang.
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per
golongan dan masa kerja. Namun, hanya dijabarkan secara garis besar
kenaikannya, yaitu golongan I dengan masa kerja nol tahun (Id) kini
menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp. 1402.400). Adapun gaji tertinggi
untuk golongan I d masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya
Rp2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa) dengan masa kerja nol tahun,
kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang golongan
tertinggi (IId) masa kerja 33 tahu naik menjadi Rp3.638.200 (sebelumnya
Rp3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa) dengan masa kerja nol tahun,
kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi
untuk PNS golongan III (IIId), masa kerja 32 tahun, kini menjadi
Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa) dengan masa kerja nol
tahun, kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji
tertinggi PNS golongan (IVe) dengan masa kerja 32 tahun kini menjadi
Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).
0 Response to "Daftar Kenaikan Gaji PNS 2015"
Post a Comment