Kalender Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Iklan
Kalender Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah batas akhir penerimaan usul revisi anggaran.

Dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014, batas akhir penerimaan usul revisi anggaran diatur dalam Bagian Kesatu Bab IV Batas Akhir Penerimaan Usul dan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran. Selain diatur dalam bab tersebut, ketentuan mengenai batas waktu pengajuan usulan revisi juga disebutkan dalam pasal-pasal di bab lain pada PMK Nomor 257/PMK.02/2014, seperti pasal 20, pasal 78, pasal 82, dan pasal 83.

Beberapa pasal dalam PMK Nomor 257/PMK.02/2014 menyebutkan secara eksplisit tanggal yang menjadi batas akhir penerimaan usul revisi anggaran, yakni.

30 Januari 2015 Batas waktu pengajuan usulan lanjutan kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN diatur dalam Pasal 20 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan pengajuan usulan lanjutan kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Januari 2015. Lanjutan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015. Revisi ini dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.

3 April 2015
Sesuai Pasal 78 PMK Nomor 257/PMK.02/2014, usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan diajukan kepada Dirjen Anggaran paling lambat tanggal 3 April 2015. Penggunaan dana keluaran (output) cadangan merupakan pemanfaatan kembalialokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelasperuntukannya. Usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada Pasal 33 PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

30 Oktober 2015
Batas akhir penerimaan usul revisi anggaran yang bersifat reguler untuk TA 2015ditetapkan tanggal 30 Oktober 2015 untuk revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran. Batas akhir penerimaan usul revisi anggaran tersebuttermasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN Perubahan TA 2015. Ketentuan ini disebutkan pada Pasal 75 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Tanggal 30 Oktober 2015 juga menjadi batas akhir pengajuan usul penggunaan dana keluaran (output) cadangan akibat dari penetapan APBN Perubahan TA 2015.

30 November 2015
Batas akhir Penerimaan usul revisi anggaran yang bersifat reguler untuk TA 2015ditetapkan tanggal 30 November 2015 untuk revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan. Ketentuan ini juga disebutkan pada Pasal 75 PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Jenis revisi yang menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan diatur dalam Paragraf II PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

15 Desember 2015
Pada Pasal 75 ayat 2 PMK Nomor 257/PMK.02/2014 disebutkan, untuk revisi anggaran yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
  1. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L;
  2. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN,HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
  3. Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapatpersetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga, seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya;
batas akhir penerimaan usul revisi anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambattanggal 15 Desember 2015.

30 Desember 2015
Untuk revisi Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup BA BUN, pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan revisi dalam rangkapengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggarandan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2015. Hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 3 PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan secara eksplisit tanggal yang menjadi batas akhir penerimaan usul revisi anggaran, terdapat pula pasal-pasal lain yang mengatur batas akhir penerimaan usul revisi anggaran. Namun, pasal-pasal tersebut hanya menyebutkan momen/ketentuan lain yang menjadi patokan batas akhir penerimaan usul revisi.

Batas Akhir Penyusunan LKPP
Pada Pasal 83 disebutkan, dalam hal terdapat usulan revisi anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus terkait:
  1. pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
  2. pagu minus terkait non belanja pegawai;
  3. pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
  4. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang;
  5. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN;dan/atau
  6. pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN;
yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan LKPP.

Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2015
Pasal 82 PMK Nomor 257/PMK.02/2014 mengatur mengenai penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Pada Pasal 82 ayat 6 diatur, revisi dalam rangka penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2015, batas akhir penyelesaiannya diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2015.

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id
Iklan

0 Response to "Kalender Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015"

Post a Comment